Pernyataan Soal Korupsi Bansos Rp100 T Spekulatif dan Kontroversial

IMG 20210521 WA0086 2 jpg

JAKARTA, SorotNTT.Com- Pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp100 triliun cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi. “Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” jelas Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono di Jakarta, Jumat (21/5).

BACA JUGA:  Gubernur NTT Bersama Direktur PT. SMI Tandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah PEN Infrastruktur Senilai Rp 1,03 T

Edy menjelaskan, sampai saat ini tidak jelas, asal angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel itu. Apakah dugaan korupsinya, atau nilai proyek bansosnya. Menurut Edy, kalau yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat. Begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.

Perlu diketahui, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun. Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun. “Jadi proyek apa yang dimaksud?” tanya Edy.