Pertanggungjawabanya bukan hanya di SPBU saja, tapi ini sampai ke BPH Migas, terus kepemerintah pusat. Nantinya dibayarkan oleh kementerian Keuangan kepada pihak Pertamina.
Sehingga untuk mendapatkan solar di SPBU bukan langsung dapat, ini mesti adanya permohonan dari pihak pemerintah daerah yang meminta kepada BPH Migas dan pemerintah pusat bahwa SPBU diwilayah tersebut membutuhkan solar untuk masyarakat.
Terkait sulitnya mendapat solar subsidi yang ada direo, ini erat kaitanya dengan keberadaan SPBU Reguler(54). Pertamina telah lakukan pemlokiran atau penutupan terhadap SPBU tersebut.
Alasan pemlokiran yang dilakukan pihak pertamina terhadap SBUP reguler yang ada direo diantaranya karena pihak SPBU tidak memasang perangkat-perangkat digitalisasi seperti pemasangan CCTV.
Padahal pemasangan CCTV sangat diperlukan sehingga pihak pertamina bisa memantau proses pendistribusian solar subsudi yang dilakukan pihak SPBU itu sendiri, apakah sesuai aturan atau tidak.
Pemasangan CCTV itu wajib sifatnya. Juga hal lain lagi terkait penggunaan barkot. Dimana pihak SPBU belum menjalankanya.