SOROTNTT.Com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya teken Memorandum Of Understanding (Nota Kesepahaman) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Pengadilan Negeri Ruteng pada Kamis, 18 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Ruteng.
MOU Posbakum di PN Ruteng tersebut rangka memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang sedang berhadapan dengan hukum, baik perkara perdata maupun perkara pidana.
Secara rinci MOU tersebut berisikan 5 (lima) hal yakni: 1. Pemberian informasi, konsultasi hukum atau advis hukum; 2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan (surat gugatan, surat permohonan, surat kuasa, surat pencabutan kuasa, dll.); 3. Pemberian informasi mengenai daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma; 4. Pemberian informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan; dan, 5. Pemberian formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara.