Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, S.H., mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur melalui Posbakum PN Ruteng.
“Setelah adanya MOU dengan LBH Manggarai Raya, harapannya tetap berkomitmen untuk memberikan layanan berupa konsultasi secara gratis kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu di wilayah Manggarai maupun Manggarai Timur”, ungkap Hendra.
Di tempat yang sama, Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli Boy Koyu, S.H, berharap masyarakat tidak mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang sedang berhadapan dengan hukum agar memanfaatkan Posbakum yang telah disediakan oleh PN Ruteng ini
“Silahkan datang di ruang Posbakum PN Ruteng dengan membawa serta persyaratannya yaitu menyerahkan fotocopy KTP atau surat keterangan domisili dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan. Bantuan hukum akan diberikan secara gratis,” ungkap Boy Koyu yang juga Ketua DPC PERADI Ruteng itu.