Polemik Konflik Pertanahan Besipe Kini Memasuki Babak Baru

Kupang, SorotNTT.Com- Polemik konflik pertanahan di Besipe kini memasuki tahap baru dimana pada Sabtu, 29 Agustus 2020 Komnas HAM Menyambangi lokasi sengketa di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Melihat respon dari Komnas HAM yang telah menyambangi Besipae kami mengapresiasi tindakan yang di ambil dari Komnas HAM untuk masyarakat Besipae yang saat ini rumah mereka digusur oleh Pemerintah Provinsi NTT, ujar Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Santo Fransiskus Xaverius, Alfred S. Saunoah ketika di temui di Margasiswa 63 ( Sekretariat PMKRI)

BACA JUGA:  Paket Deno-Madur Resmi Mendapat SK dari Partai NasDem 

Mengenai pernyataan Sonny Libing Saat mendampingi Komnas HAM di Pubabu ( Sabtu 29 Agustus 2020) yang mengatakan Pemerintah Provinsi NTT akan tetap melanjutkan aktivitas di Besipae meski belum ada keputusan dari Komnas HAM, maka saya sangat sesalkan pernyataan itu semestinya ada sebuah putusan dari Komnas HAM yang menjadi rujukan adanya aktivitas Pemrov NTT di Besipae, Sesal Alfred.

BACA JUGA:  Gubernur VBL hadiri pertemuan bersama para presbiter dan Jemaat GMIT Sesawi Oekamusa

PMKRI Cabang Kupang berharap agar segala bentuk aktivitas seperti yang di katakan oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Soni Libing di hutan adat Besipae tidak di teruskan hingga ada hasil dari KOMNAS HAM, Jangan sampai aktivitas Pemerintah memperuncing keadaan dan menambah duka bagi masyarakat yang terdampak. Tutur Alfred.