“Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan ini kami memberitahukan bahwa keluarga besar dan ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta akan melakukan aksi” tambahnya.
Rencananya aksi dilakukan Dua jilid, yakni 7-8 September 2023 dan 11-15 September 2023. Bertempat di Mapolres Manggarai, total massa aksi 850 orang.
Mereka mendesak Polres Mabar segera menindaklanjuti kasus tersebut, guna menegakan keadilan.
“Meminta Polres Mabar segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan” katanya