Polres Mabar Abaikan Laporan Warga Terkait Orang Sudah Meninggal Tanda Tangan Dokumen Tanah

20230831 110753 jpg

Mikael menceritakan, lahan seluas 11 ha, berdampingan dengan Bukit Keranga di Labuan Bajo, terhampar sebagiannya berupa padang datar ke arah bibir pantai, dan sebagiannya terbentang hingga jalan raya jalur dari Labuan Bajo menuju Batu Gosok, adalah tanah milik seorang TNI Swandi Ibrahim. Tanah tersebut merupakan warisan yang diperoleh dari almarhum Ibrahim Hanta, ayah Swandni Ibrahim.

BACA JUGA:  Oknum Perwira Polres Mabar Dilapor ke Propam Mabes Polri Diduga Lakukan Konspirasi Jahat Penanganan LP Kasus Tanah Keranga

Sementara Kapolres Manggarai Barat Ari Satmoko saat dihubungi menyampaikan sedang berada di luar kota.

“Bisa ke kasat reskrim ya, saya ada kegiatan di Kupang,” tulisnya melalui pesan WA, Rabu (30/08/2024).

Untuk diketahui, berdasarkan penuturan Suwandi Ibrahim dan beberapa orang tua di Waemata, Ibrahim Hanta mendapatkan tanah tersebut dari Penguasa Ulayat Labuan Bajo, dan sudah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1973.

BACA JUGA:  Kasus Penyalagunaan Narkotika, Tersangka LRT Telah di Limpahkan ke Kejari Manggarai

Di tempat tersebut, ia membangun pondok untuk tinggal, menanam nangka, kelapa, serta pohon jati, juga memelihara hewan seperti kerbau dan sapi, bahkan di tempat tersebut istrinya hamil dan lahirlah seorang putra bernama Suwandi Ibrahim, putra bungsu mereka.