Polres Mabar Abaikan Laporan Warga Terkait Orang Sudah Meninggal Tanda Tangan Dokumen Tanah

20230831 110753 jpg

Mikael menceritakan, lahan seluas 11 ha, berdampingan dengan Bukit Keranga di Labuan Bajo, terhampar sebagiannya berupa padang datar ke arah bibir pantai, dan sebagiannya terbentang hingga jalan raya jalur dari Labuan Bajo menuju Batu Gosok, adalah tanah milik seorang TNI Swandi Ibrahim. Tanah tersebut merupakan warisan yang diperoleh dari almarhum Ibrahim Hanta, ayah Swandni Ibrahim.

BACA JUGA:  Sidak Kendaraan Milik Anggota Polres Mabar, Seksi Propam Temukan Ada Yang Melanggar

Sementara Kapolres Manggarai Barat Ari Satmoko saat dihubungi menyampaikan sedang berada di luar kota.

“Bisa ke kasat reskrim ya, saya ada kegiatan di Kupang,” tulisnya melalui pesan WA, Rabu (30/08/2024).

Untuk diketahui, berdasarkan penuturan Suwandi Ibrahim dan beberapa orang tua di Waemata, Ibrahim Hanta mendapatkan tanah tersebut dari Penguasa Ulayat Labuan Bajo, dan sudah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1973.

BACA JUGA:  WARTAWAN SENIOR JUSUF RIZAL BENTUK PWMOI WADAHI WARTAWAN ONLINE

Di tempat tersebut, ia membangun pondok untuk tinggal, menanam nangka, kelapa, serta pohon jati, juga memelihara hewan seperti kerbau dan sapi, bahkan di tempat tersebut istrinya hamil dan lahirlah seorang putra bernama Suwandi Ibrahim, putra bungsu mereka.