Polres Manggarai Barat Telah Memeriksa Haji Ramang atas Laporan Dugaan Penipuan

20240802 113119 jpg
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat melalui Kepala Unit II Tipidter bersama anggotanya saat melakukan pengecekan di lokasi obyek sengketa pada Selasa, (9/7/2024) pagi.

Labuan Bajo, Sorotnt.com – Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka atas Laporan polisi yang diajukan Mikael Mensen dengan nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

BACA JUGA:  Banjir Bandang Melanda 2 Desa di Komodo

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024 oleh unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.E, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPTU Eka Dharma Yuda, pada Jumad (2/8) membenarkan hal itu.

“Bahwa benar Haji Ramang telah dimintai keterangan oleh Penyidik Unit 1 Tipidum Reskrim Polres Mabar terkait laporan dugaan Penipuan pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024, selanjutnya penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait lain yang diduga berkaitan dengan laporan penipuan yang telah dilaporkan oleh Saufara Mikael mensen,” jelas Eka

Sebelumnya, laporan serupa juga telah diajukan oleh Stephanus Herson dengan Nomor: LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor yang sama yaitu Haji Ramang Ishaka saat ini sedang ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai Barat. Tim Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor pada Senin, (1/7/2024) lalu.