Ketika dikonfirmasi media ini, Kanit Tipidter Polres Manggarai Barat, Bripka Arman menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari saksi.
“Masih ambil keterangan saksi kaka,” jelas Arman
Berita media ini sebelumnya, Mikael menjelaskan bahwa Ia merupakan salah satu korban penipuan karena hak atas tanahnya yang berlokasi di Keranga diduga telah dialihkan kepada orang lain oleh Haji Ramang secara tidak sah.
“Inti keterangan yang saya sampaikan kepada penyidik terkait dugaan penipuan Haji Ramang, Fungsionaris adat itu, sehingga saya menjadi korban, dimana hak saya atas tanah diduga dialihkan oleh Haji Ramang kepada orang lain. Padahal Haji Ramang serta seluruh Fungsionaris Adat Nggorang tidak mempunyai hak untuk membagi tanah di kawasan tanah ulayat Nggorang sejak 1 Maret 2013 karena semua tanah kurang lebih 3.000 ha di kawasan ulayat Nggorang sudah habis dibagi,” jelas Mikael
“Haji Ramang Ishaka adalah salah satu anggota Fungsionaris Adat Nggorang saat itu. Dan saya sudah berikan fotocopy bukti Surat Pernyataan tanggal 1 Maret 2013 kepada Polisi, dimana Haji Ramang ikut menandatanganinya” tambah Mikael
Menurut pengakuan Mikael Mensen bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2014 ketika Haji Ramang Bersama rombongannya datang ke lokasi untuk membagi tanah yang sebenarnya bukan dalam kewenangan mereka.
“Tahun 2014 Haji Ramang beserta rombongan datang ke lokasi tanah saya untuk membagi tanah ini. Saya terkejut. Ia menipu saya dengan mengklaim bahwa tanah ini berada dalam kewenangannya sebagai fungsionaris adat Nggorang, dan ia mau membagikan kepada orang lain yang sudah ditentukannya. Saat itu saya membantah dan mengusir Haji Ramang bersama rombongannya,” jelasnya
Naasnya, saat Mikael Mensen bersama dengan Stephanus Herson mengajukan permohonan sertifikat di BPN Manggarai Barat, mereka dikejutkan dengan informasi dari pihak BPN bahwa Lokasi tanah miliknya sudah diterbitkan gambar ukur (GU) atas nama orang lain.
“Saat kami mengajukan permohonan sertifikat tanah di BPN pada tanggal 25 Februari 2020, saya terkejut lagi atas info BPN, Kepala Kantor saat itu bernama Abel Asamau, bahwa di atas tanah saya sudah ada GU (Gambar Ukur) untuk pensertifikatan tanah ini ke atas nama orang lain. Kami dapat memastikan bahwa ini adalah perbuatan penipuan dan kesengajaan pembuatan surat palsu dari Haji Ramang Ishaka yang membagi tanah ini kepada orang lain, memberikan alas hak, sehingga terjadi pemindahan hak atas tanah kepada orang lain itu,” bebernya.
Mikael menuturkan bahwa ia sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik terkait sejarah status kepemilkan tanah tersebut.
“Saya sampaikan kepada Polisi pemeriksa bahwa “tanah saya ini terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, seluas 45.000 meter persegi, diperoleh berdasarkan hibah tertulis dari pemilik pertama, dan baru dibuatkan surat hibahnya tanggal 7 Februari 2020 melalui ahli warisnya demi kelengkapan surat administrasi pengajuan pensertifikatan tanah di BPN,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemilik pertama memperoleh tanah tersebut dari Fungsionaris Adat/ Ulayat Nggorang sejak tahun 1973 berdasarkan cara adat “kapu manuk lele tuak”.