Ruteng, SorotNTT.Com – polres Manggarai menetapkan Direktur PT Dayatunas Mekarwangi, Roulina Napitapulu menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung terminal Bandar Udara Frans Sales Lega Ruteng.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton, SH.,S.IK melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa kepada SorotNTT.Com Senin (25/10/2021) menyampaikan bahwa PT. Dayatunas Mekarwangi sendiri merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek yang berlangsung pada tahun 2015 itu.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang bahwa pekerjaan yang dikerjakan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan”.
Menurutnya, indikasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dikontrakkan.
Hal ini mengacu pada laporan hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.088.999.788,97.
Roulina Napitupulu dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.