“Tanpa bermaksud mendahului hasil pengusutan yang dilakukan oleh Komisi III DPRD NTT saat ini, PT. Semen Kupang tidak mungkin bisa dengan bebas selama puluhan tahun melakukan tindakan wanprestasi semacam ini jika tidak ada perselingkuhan korporatokrasi (korporasi dengan birokrasi). Entah siapa yang menikmati hak deviden Pemprop itu selama ini. Semua harus didalami dan diungkap tuntas”. Tegas politisi Manggarai Raya ini pada Rabu, 29/01/2020.
Dikatakannya ,Pastinya PT. Semen Kupang ini semula berdiri diatas alas UU No.11 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian telah diganti dengan UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sedangkan ketentuan mengenai penyertaan modal didasarkan pada UU No.6 Tahun 1968 yang kemudian diganti dengan UU No.12 Tahun 1970 dan UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
” terkuaknya persoalan PT. Semen Kupang ini semakin mengikis trust publik terhadap pemerintah dan investor dalam hal investasi pertambangan di daerah”,Tandasnya