Presiden Jokowi : Tahun 2025 penyelesaian Seluruh Bidang Tanah di Indonesia Sudah Harus Bersertifikat

Ia mengungkapkan, pengurusan sertifikat tanah hendaknya dilakukan dengan segera dan cepat, tidak berbelit-belit. Harus diselesaikan segera mengingat kebutuhan masyarakat akan bukti kepemilikan tanah.

“Sertifikat itu bukti jaminan kepemilkian yang juga berguna untuk mencegah sengketa soal tanah, hendaknya dilakukan pengurusan sertifikat sebagai bukti kepemilikan bagi pihak yang sah secara hukum,” tambah Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Julie Laiskodat Reses di Matim Bertemu PPL dan Kelompok Tani

Presiden juga mengingatkan pada masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat untuk gunakan sebaik-baiknya.
“Sertifikat tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan seperti investasi ataupun jaminan di Bank untuk mendapatkan modal guna membangun usaha untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan limpah terima kasih Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Badan Pertanahan Nasional yang sudah bekerja keras untuk mengurus semua sertifikat bagi masyarakat ini.

BACA JUGA:  Bencana Tanah Longsor di Lamba Leda

Gubernur VBL saat diwawancarai, mengatakan apresiasi kepada bapak Presiden, momentum hari ini sungguh spektakuler. Hal ini juga jadi perhatian bagi level pemerintah Provinsi dan Kabupaten agar tetap mengacu pada target kinerja untuk optimalisasi pelayanan kemasyarakatan.