SOROTNTT.Com-Pimpinan LSM LPPDM, Narsel Nagus Ahang, S.H mengecam sikap apatis Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Manggarai dan Polda NTT terkait kerusakan lingkungan akibat pengerukan pasir yang diduga ilegal di pantai Iteng, Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT.
LSM LPPDM telah mengirim pengaduan pada 07 November 2023, mendesak Kapolres Manggarai untuk bertindak terhadap PT. Genta yang terlibat dalam proyek APBN tersebut dan mengambil matrial yang diduga ilegal tersebut.
“Polri seharusnya menjalankan tugas secara profesional dalam penegakan hukum. Jika terjadi Konstruksi Dalam Pengerjaan(KDP) dalam proyek, itu bukan urusan Polri untuk memerintahkan pengerjaan ulang proyek tersebut, itu urusan Pemerintah,” ujar Ahang dengan tegas.
Ahang meminta agar Kapolres Manggarai tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran masyarakat.
”Saya minta Kapolres Manggarai segera tindak tegas tambang galian C yang diduga ilegal di tepi Pantai Iteng itu, ” Ungkap Marsel Ahang, yang juga berprofesi sebagai Lawyer itu.”