Sedangkan untuk kegiatan Pertambangan Rakyat (PR) seperti kelompok-kelompok yang ada di Wae Reno, Weol Cancar dan di Desa Bajak dan Salama Kecamatan Reok atau ditempat lainya masuk dalam kategori” Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Ada beberapa PR di Kabupaten Manggarai yang telah mengurus perizinan ke Provinsi pada tahun sebelumnya, dan mereka hanya mampu sampai pada tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, belum dapat mencapai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).
Karena usaha mengurusi perizinan hanya sampai pada IUP Eksplorasi secara otomatis mereka tidak dapat melakukan kegiatan penambangan karena belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), tutur Andre.
Lebih lanjut Andre Kantus menjelaskan, dari segi pemenuhan teknis bisa diberikan IPR, jika sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dapat diusulkan oleh Pemda Kabupaten/Kota dan memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan (UU No.3 Tahun 2020,Ps. 8A dan Ps. 22. Sehingga kondisi sekarang ini kegiatan Pertambangan Rakyat (PR) yang terjadi di kabupaten Manggarai dikategorikan dalam kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).