Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Istindo Mitra Manggarai, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba leda, Kabupaten Manggarai Timur Diterbitkan.

Kupang, SorotNTT.Com-Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Istindo Mitra Manggarai, di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Kamis(26/11/2020)

IUP Operasi Produksi PT. Istindo Mitra Manggarai ini ditandatangani oleh Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) Marianus Jawa.

BACA JUGA:  Puskesmas Benteng Jawa Melakukan Penyuluhan Cacingan

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur Heremias Dupa, Serta Pimpinan PT. Istindo Mitra Manggarai Didimus Soe.

Pimpinan PT. Istindo Mitra Manggarai, Didimus Soe dalam sambutanya menyampaikan, Trimakasih atas dukungan yang diberikan sehingga terselesainya proses perizinan usaha pertambangan operasi produksi ini.

Dengan diperolehnya IUP operasi produksi ini maka PT. Istindo Mitra Manggarai dapat melanjutkan usaha kegiatan penambangan batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, yang menjadi bahan baku untuk penyokong industri semen.