Ali Antonius Korban Arogansi Jaksa
UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Putusan MK No. 26/ PUU-XI/2013, memiliki kekuatan mengikat pada semua pihak termasuk (Polisi, Jaksa, Hakim). Karena itu tindakan beberapa oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT terhadap Advokat Ali Antonius, SH. MH meskipun dikemas sebagai tindakan hukum, namun tindakan demikian sebagai teror terhadap profesi Advokat, merampas kemerdekaan, mengkriminalisasi Ali Antonius sekaligus Profesinya sebagai Advokat.
Tindakan oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT, menjadikan Advokat Ali Antonius sebagai tersangka, ditahan di Rutan hingga dijadikan terdakwa, jelas bertentangan dengan prinsip Imunitas Advokat bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun secara pidana dalam melakukan tugasnya, di dalam dan di luar Pengadilan dengan iktikad baik”.
Karena itu putusan bebas murni Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menolak penerapan pasal 22 Jo pasal 35 UU Tipikor terhadap Advokat Ali Antonius, harus dipandang sebagai bagian dari sikap arif dan bijaksana dari Majelis Hakim yaitu menolak arogansi kekuasaan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT demi menjunjung Profesi Advokat yang Officium Nobile.