Putusan Bebas Murni Advokat Ali Antonius, Kemenangan Profesi Advokad Dari Tindakan Sewenang-Wenang Kejaksaan Tinggi NTT

20211012 112923 3 jpg

Advokat Tuntut Balik Jaksa

Rekan sejawat Advokat senior, Ali Antonius, telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, yang oleh JPU  Hendrik Tiip, menuntut Advokat Ali Antonius dengan hukuman 5 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 150 juta, subsider 6 bulan penjara, karena diduga menjadi aktor intelektual atas tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam kapasitasnya sebagai Advokat.

BACA JUGA:  Polres Manggarai Gelar Apel Zebra Turangga 2022

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Dari Nino dengan Hakim anggota Lizbet Adelina dan Ngguli Liwar Mbani Awang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (5/10/2021), Majelis Hakim dengan suara bulat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Manggarai Barat.

Pettimbangan Hakim Ketua Fransiska Paula Dari Nino dalam putusannya menyebutkan, perbuatan Ali Antonius merupakan tindakan sebagai seorang advokat yang membela kliennya. “Perbuatan terdakwa tidak melawan hukum,” biaya perkara dibebankan kepada negara dan nama baik terdakwa harus dipulihkan.