Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam Rakortas tersebut mengatakan Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pekerjaan dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, keterbatasan lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia mengakibatkan banyaknya warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Ratu pun menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan penguatan peran Negara, baik di Pusat maupun Daerah. Hal itu sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.
“Dengan peran negara yang besar, tentu akan memberikan perlindungan terhadap PMI yang telah berkontribusi dalam sumbangan devisa bagi Negara serta dapat meminimalisir tindakan eksploitatif yang selama ini dilakukan oleh oknum pihak swasta yakni para sindikat untuk mendapat keuntungan yang besar, ” pungkasnya.
“Kami dari komisi IX pun selalu siap mendorong dan mendukung setiap kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk kepentingan para Pekerja Migran Indonesia. Dan harapan kami jelas agar kita semua para pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas penjualan manusia melalui tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia yang baik, dan benar,” tegas Politisi asal Pulau Sumba tersebut.