“Dengan demikian Reforma agraria ini sudah bisa dilaksanakan melalui sinergitas dengan dukungan dari Pemerintah Pusat, BPN, dan Pemerintah daerah. Dengam kolaborasi program dan anggaran dari lintas sektor maka kita harapkan bisa menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, maksud rapat ini adalah Untuk meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan instansi terkait terutama yang berkaitan dengan Reforma Agraria terutama dalam Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat terutama di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan
Tujuan rapat adalah:
A. Agar memperoleh data-data sumber TORA dari Instansi terkait sebagai tindak lanjut tugas GTRA dalam rangka masyarakat mendapatkan kepastian hak dan perlindungan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam yang berhubungan dengan kawasan hutan, wilayah pesisir dan perairan;
B. Menampilkan kondisi sosial masyarakat yang berada di wilayah kawasan hutan, wilayah pesisir dan perairan di wilayah Provinsi NTT sebagai bahan untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat tersebut memperoleh hak sebagai warga negara.