Nagekeo||Sorotntt.com,– Potensi munculnya sengketa antar warga masyarakat Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, tak terhindarkan lagi, karena pada tahap pelaksanaan pembayaran ganti rugi, muncul fakta-fakta baru mengungkap penyimpangan dalam proses pengadaan tanah dan penetapan subyek penerima ganti rugi yang tidak sesuai dengan data pemilikan tanah hak ulayat dan tanah milik perorangan.
Hal itu disampaikan oleh Petrus Salestinus selaku Koordinator TPDI dan juga Advokat Peradi dalam keterangan pers yang di terima media ini Senin, 18/7/2022 pagi.
Ia mengungkapkan bahwa padahal panitia pngadaan tanah bagi Pembangunan Bendungan (Waduk) Mbay-Lambo, Kabupaten Nagekeo, bekerja sejak tahun 2019, namun memasuki awal tahun 2022, tahapan pelaksanaan Pembayaran ganti rugi, muncul masalah dimana sebagian warga Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, menyampaikan keberatan karena sebagai pemilik tanah, mereka merasa panitia pengadaan tanah tidak transparan dan akuntable dalam penentuan subyek penerima ganti rugi.