Pembangunan Waduk Lambo Mbay, Diduga Ada Kejanggalan Terkait Penetapan Nama Penerima Ganti Rugi Tanah

IMG 20220718 WA0062 1 jpg

Nagekeo||Sorotntt.com,– Potensi munculnya sengketa antar warga masyarakat Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, tak terhindarkan lagi, karena pada tahap pelaksanaan pembayaran ganti rugi, muncul fakta-fakta baru mengungkap penyimpangan dalam proses pengadaan tanah dan penetapan  subyek penerima ganti rugi yang tidak sesuai dengan data pemilikan tanah hak ulayat dan tanah milik perorangan.

BACA JUGA:  Kadis PPO Matim Apresiasi Siswa Yang Ikut Lomba KSN Tingkat Propinsi

Hal itu disampaikan oleh Petrus Salestinus selaku Koordinator TPDI dan juga Advokat Peradi dalam keterangan pers yang di terima media ini Senin, 18/7/2022 pagi.

Ia mengungkapkan bahwa padahal panitia pngadaan tanah bagi Pembangunan Bendungan (Waduk) Mbay-Lambo, Kabupaten Nagekeo, bekerja sejak tahun 2019, namun memasuki awal tahun 2022, tahapan pelaksanaan Pembayaran ganti rugi, muncul masalah dimana sebagian warga Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, menyampaikan keberatan karena sebagai pemilik tanah, mereka merasa panitia pengadaan tanah tidak transparan dan akuntable dalam penentuan subyek penerima ganti rugi.