Pembangunan Waduk Lambo Mbay, Diduga Ada Kejanggalan Terkait Penetapan Nama Penerima Ganti Rugi Tanah

IMG 20220718 WA0062 1 jpg

Hal tersebut terjadi karena minimnya konsultasi publik, sosialisasi yang sangat terbatas, kurangnya profiling data bagi para penerima Ganti Rugi, dengan memanfaatkan kondisi masyarakat desa yang buta hukum, akibatnya tidak adanya kepastian hukum tentang siapa sebenarnya sebagai pemilik tanah, siapa sebagai penggarap dan siapa yang tidak berhak sama sekali dalam Ganti Rugi Tanah dimaksud, tetapi nama-namanya muncul dalam daftar.

BACA JUGA:  Dinas PMD Provinsi NTT Melakukan Penandatanganan PKS dengan Yayasan Bambu Lestari

Masyarakat Nagekeo tetap mendukung pembangunan Waduk Mbay-Lambo, tetapi masyarakat juga meminta Pemerintah tetap hati-hati dalam proses Penetapan Ganti Rugi, yang dalam perkembangannya semakin tidak menggembirakan, karena ketidakhati-hatian Panitia Pengadaan Tanah. 

Untuk itu Pemerintah diminta untuk mengganti semua personil Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Mbay-Lambo, guna memastikan prosedur dan mekanisme pelaksanaan Pengadaan Tanah berjalan sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah serta harapan Masyarakat yaitu membawa manfaat menaikan derajat kesejahteraan masyarakat miskin di Nagekeo. *SN*