Pernyataan Resmi Pihak Keuskupan Ruteng Terkait Kasus Pastor Paroki Kisol

20240430 121417 jpg

MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Keuskupan Ruteng angkat bicara terkait kasus yang dilakukan oleh Pastor Paroki Kisol Romo Agustinus Wanti, Pr yang menjadi perbincang luas publik akhir-akhir ini.

Vikaris Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar mengatakan, Keuskupan Ruteng mengambil langkah-langkah pastoral dan yuridis sebagai berikut. 

Berikut pernyataan resmi dari Keuskupan Ruteng dalam sebuah keterangan resmi yang diperoleh awak media pada 30 April 2024 pagi. 

BACA JUGA:  Gubernur NTT : Nahdlatul Ulama Milik Kita Bersama

1. Menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bapak Valentinus menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakuan oleh RD. Agustinus Iwanti dan menjamin bahwa baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan secara bermartabat dan hormat sekaligus menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus serta bantuan spiritual dan psikologis sebagaimana dituntut dalam menangani kasus berat seperti
ini.

BACA JUGA:  Marsel Ahang: Segera Tetapkan Menjadi Tersangka Caleg Terpilih yang Lakukan Politik Uang di Kabupaten Manggarai

2. Melakukan investigasi awal (investigatioprevia) sesuai dengan mekanisme prosedural hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi rinci berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini demi menemukan dasar yang cukup, baik
dalam hukum (in iure) maupun dalam kenyataan (in facto) untuk menilai entahkah tuduhan ini memiliki keserapaan/kemiripan dengan kebenaran. Investigasi ini dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat;