“Sampai pensiun kepala desa, dokumen RPJMDes sebagai landasan dan acuan untuk pembangunan di desa, malah tidak ada. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi di Desa Nanga Pu’un, tapi saya yakin, Desa Nanga pu’un sangat luar biasa,” ujarnya.
Masih kata Robertus, Dokumen RKPDes itu penjabaran dari RPJMDes. Jadi, di RPJMDes itu sudah merangkum seluruh kegiatan yang diusulkan, yang ruang pembiayaannya bisa dari Dana Desa, bisa juga dari dana Reguler.
“Minimal sebelum Musrenbangdes, harus sudah ada timsebelas (11) atau team perumus RKPDes. Tim perumus atau tim 11 itu merangkum kembali RPJMDes, mulai di data hasil usulan dari masyarakat ditingkat dusun. Tanya, kira-kira usulan mana yang paling diprioritaskan, ini hal kecil sekali, tetapi masih saja terjadi. Ketika inspektorat audit, saya yakin pasti akan ada rekomendasi,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Robertus, bapak camat selalu ngomong dengan kami di pendamping desa terkait pemeriksaan dokumen. Apakah kegiatan-kegiatan yang sudah terakomodir di APBDes terakomodir pula di RKPDes dan RPJMDes.”Ini satu pertanyaan dari kami selaku pendamping desa,” tegasnya.