Robertus Sesfaos: RPJMDes di Elar Selatan Banyak menjiplak dari luar

robertus sesfaos jpg webp

Robertus menjelaskan, ada surat edaran gubernur, ini erat kaitannya dengan kegiatan kita hari ini. Bulan Juli kemarin ada surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur terkait pemanfaatan dana desa. Kurang lebih ada 5 point yang perlu digaris bawahi, yang perlu dan wajib desa danai pada APBDes Tahun 2020, diantaranya: pertama, pembangunan rumah layak huni 10 unit untuk satu desa; kedua, konvergensi stunting di setiap desa; ketiga, pelestarian tenun ikat; keempat, pembuatan profil desa; kelima, pengembangan BUMDes.

BACA JUGA:  Persiapan Kemenangan Pemilu 2024, Partai NasDem Gelar Rakorwil di Labuan Bajo

Laporan : Ferdinandus  Lalong