Robertus menjelaskan, ada surat edaran gubernur, ini erat kaitannya dengan kegiatan kita hari ini. Bulan Juli kemarin ada surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur terkait pemanfaatan dana desa. Kurang lebih ada 5 point yang perlu digaris bawahi, yang perlu dan wajib desa danai pada APBDes Tahun 2020, diantaranya: pertama, pembangunan rumah layak huni 10 unit untuk satu desa; kedua, konvergensi stunting di setiap desa; ketiga, pelestarian tenun ikat; keempat, pembuatan profil desa; kelima, pengembangan BUMDes.
Laporan : Ferdinandus Lalong