SOROTNTT.COM-Oknum Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Gregorius Roni Guala dilaporkan ke Polisi dengan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Selain menganiaya, pelaku juga ancam membunuh. Orangtua kornan kemudian meminta polisi segera menangkap pelaku.
Informasi yang diperoleh awak media kasus penganiayaan itu terjadi di rumah Kos Tenda, Ruteng pada 6 Maret 2023 lalu. Sehari setelahnya, korban berinisial PIDO bersama keluarga melaporkan peristiwa itu. Korban dan pelaku berstatus sebagai pasangan kekasih sama-sama berasal dari Pagal, Kecamatan Cibal.
Penganiayaan Hanya Karena Alasan Sepele
Kepada awak media korban PIDO mengungkapkan pagi hari pada 6 Maret keduanya berangkat dari Pagal menuju ke Ruteng. Pelaku yang diketahui akrab disapa Roni mengantar korban hingga di kosan di Tenda, Ruteng. Sampai di Kos, ada panggilan masuk dari nomor baru di ponsel milik korban. Roni kemudian bertanya siapa pemilik nomor baru tersebut, namun korban menjawab tidak tahu.