Itu karena maney politik ini tidak diproses secara hukum atau sulit membuktikanya. Tapi kalau ada bukti yang kuat maka harus dihukum, tidak boleh main-main, Tegas alumnus S3 Ilmu Hukum Universutas Trisakti Jakarta ini.
Untuk diketahui Warga kampung Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Yeremias Guntur secara resmi melaporkan salah satu Caleg dari Partai Nasdem Kabupaten Manggarai berinisial FPN ke Satgas Gakkumdu Kabupaten Manggarai pada Jumat 01 Maret 2024.
Selain caleg berinisial FPN tersebut Yeremias Guntur juga melaporkan LS, SBB, YK dan SH. Laporan tersebut terkait” Tindak Pidana Pemilu Politik Uang( Money Politic) Caleg Dapil 4 Kabupaten Manggarai.
Bawaslu Kabupaten Manggarai secara resmi telah menerima bukti laporan” Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Caleg Dapil 4 Kabupaten Manggarai, NTT pada 01 Maret 2024.
Adapun bukti telah diterimanya laporan tersebut berupa ” Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Manggarai dengan Nomor: 005/ LP/PL/Kab/19.08/III/2024.