Ruteng, SorotNTT.Com – Sejumlah warga Gendang Mbero Nangka dan Gendang Mbero Anam mendatangi Kantor Bupati Manggarai pada Kamis, 17 Maret 2022.
Kedatangan warga tersebut untuk mengajukan protes terkait keputusan Kepala Sekolah SMPN 1 Ruteng-Cancar, Albertus Jehaut, S.Pd., yang menghilangkan jam mengajar Doroteus Jemuru yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Ruteng-Cancar periode sebelumnya.
Setelah turun jabatan, Doroteus tidak mendapatkan jam mengajar berdasarkan Keputusan Kepala SMPN 1 Ruteng-Cancar Nomor: 001/I 24.29/SMPN.1/ MN / 202 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar/ Bimbingan konseling Dan Tugas Lainnya Tahun 2021/2022.
Dalam lampiran 1 SK tersebut, nama Doroteus Jemuru yang mengampuh mata pelajaran Pendidikan Agama Katolik berada di urutan 41 dan tidak mendapat alokasi jam pelajaran atau sama dengan 0 jam pelajaran. Dari ke 41 guru, Hanya Doroteus yang tidak mendapatkan jam pelajaran.
Sementara Albertus Jehaut, S.Pd. yang namanya pada nomor urut 1 dalam kolom tugas tambahan tertulis sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) dengan total jam pelajaran (ekuivalensi) 24 jam. Lalu pada nomor urut 3 pada lampiran tersebut, juga tertera nama Albertus Jehaut, S.Pd. sebagai pengajar Pendidikan Agama Katolik kelas IX A, B, C, D, E, F, H, I dengan jumlah 24 jam pelajaran. Total jam dari yang bersangkutan adalah 48 jam pelajaran. Dari ke 41 guru, hanya Doroteus yang tidak mendapatkan alokasi jam pelajaran.