Keputusan Albertus Jehaut dalam SK tersebut yang menghilangkan jam mengajar Doroteus menuai protes dan kecaman dari masyarakat. Keputusan tersebut dinilai semena-mena karena dilakukan tanpa melalui rapat/diskusi dengan para guru.
Merasa tidak puas dengan keputusan tersebut warga gendang Nangka dan Gendang Anam pada Kamis, 17 Maret 2022 menyambangi Kantor Bupati Manggarai untuk mengajukan protes dan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Dalam protes yang disampaikan warga, Albertus disebut telah melanggar salah satu poin dalam sumpah jabatannya yakni, mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menurut warga kedua gendang Albertus,lebih mengutamakan kepentingan pribadinya untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dari pada kepentingan mengurus lembaga pendidikan dengan mengajar full sebagai guru biasa dengan total jam mengajar 24 jam tatap muka per minggu dan menghilangkan jam mengajar dari Doroteus Jemuru mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Ruteng-Cancar periode 2018-2022.