Suwandi Ibrahim selama 8 tahun terakhir yakni sejak tahun 2015 hingga saat ini terus berjuang melawan Paktik-praktik mafia tanah yang telah merampas hak milik orang tuanya Alm. Bapak Ibrahim Hanta.
Labuan Bajo, Sorotntt.com,- Dugaan Kasus mafia tanah warisan dari Alm. Ibrahim Hanta seluas 11 Ha yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini terus bergulir. Pasalnya Suwandi Ibrahim yang merupakan seorang TNI-AD yang bertugas di Koramil 1612-02/Komodo Kabupaten Manggarai Barat selaku ahli waris yang didampingi tim kuasa hukum Francis Dohos Dor, S.H mendatangi kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo Pada Senin, 13/2/2022 sekitar pukul 09.00 pagi guna melengkapi administrasi pendaftaran surat kuasa yang sudah teregistrasi.
Kepada awak media, Senin 13/2/23 didepan kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo Suwandi Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah berhenti berjuang selama 8 tahun terakhir yakni sejak tahun 2015 melawan Paktik-praktik mafia tanah yang telah merampas hak milik orang tuanya Alm. Bapak Ibrahim Hanta.