PT. Yetty Dharmawan selama ini menjadi pihak yang seolah sangat kebal hukum sehingga sulit dipidanakan terkait praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukannya dalam beberapa wilayah di Kabupaten Ende.
Dari tahun ke tahun, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende tidak berdaya menghadapi PT. Yetty Dharmawan dalam dugaan praktik tambang Galian C ilegal yang merusak alam dan lingkungan di bumi Kabupaten Ende.
Sikap tidak tegas yang selama ini dipertontonkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende atas tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, telah menimbulkan persepsi publik bahwa jangan-jangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende telah menjadi pelindung atas sepak terjang PT. Yetty Dharmawan.
Penegakan hukum mati suri menghadapi PT. Yetty Dharmawan, padahal dugaan praktik tambang Galian C ilegal itu telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.