Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal, Komisaris Atau Direktur PT. Yetty Dharmawan???

20230625 211300 1 jpg

Publik tentu saja mengapresiasi langkah maju dari Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. untuk menuntaskan kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, apalagi PT. Yetty Dharmawan selama ini memang selalu jadi momok yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

Terhadap PT. Yetty Dharmawan, publik berharap agar diterapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

BACA JUGA:  PIDATO PRESIDEN RI PADA SIDANG PARIPURNA PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH PERIODE 2019-2024

Publik kini menunggu hasil kolaborasi Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. dan Kajari Ende Zulfahmi, SH.MH. untuk segera mempidanakan PT. Yetty Dharmawan, entah itu pihak Direkturnya yang akan ditetapkan jadi tersangka, ataukah pihak Komisarisnya???

Pada pokoknya Direktur, adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Yetty Dharmawan, dan dialah pihak yang paling berhak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.