Sidang Pembuktian Tanah Keranga, Alas Hak Tergugat Tidak untuk Obyek Sengketa dan BPN Mabar Tidak Punya Warkah Dasar Penerbitan SHM

IMG 20240818 212420 jpg

“Jadi, terjadi baku adu dokumen yaitu Tergugat 1 serahkan foto copy dokumen perolehan tanah adat 16 hektar, Tergugat 2 perlihatkan aslinya, dan Penggugat serahkan dokumen asli pembatalan 16 hektar itu. Telak.

IMG 20240818 WA0021
Dokumen Surat Penyerahan Tanah Adat yang diajukan oleh pihak tergugat 1 saat sidang pembuktian tambahan di PN Labuan Bajo, 14/8/2024. Foto/Isth

Sedangkan BPN, baik selama persidangan sebelumnya maupun saat sidang dokumen pembuktian ini, tidak dapat memperlihatkan warkah asli (alas hak) sebagai dasar penerbitan SHM2 di atas tanah alm.Ibrahim Hanta. Diduga kuat itu suatu kesengajaan, karena BPN tahu bahwa tanah 16 ha Nassar Bin Haji Supu itu sudah dibatalkan, dan dalam surat batal itu terdapat tandatangan mengetahui Lurah Labuan Bajo Yoseph Latip dan Camat Komodo Drs.Ndahur. Jadi, diduga kuat ada kesengajaan konspirasi tiputapu BPN, Niko Naput dan Kadiman”, jelas Jon.

BACA JUGA:  Duka Cianjur adalah Duka kita Bersama
IMG 20240818 200054
Dokumen Surat Penyerahan Tanah Adat yang diajukan oleh pihak tergugat 1 saat sidang pembuktian tambahan di PN Labuan Bajo, 14/8/2024. Foto/OkebajoDokumen Surat Penyerahan Tanah Adat yang diajukan oleh pihak tergugat 2 (Kadiman Santosa) saat sidang di PN Labuan Bajo. Foto/Isth

“Lokasi tanah Nasar Bin Haji Supu itu kan di luar & bagian selatan dari lahan 11 ha alm. Ibrahim Hanta, tapi koq BPN terbitkan SHM atas nama anak-anak Niko Naput diatas lahan Ibrahim Hanta. Terdapat konsipirasi jahat mafia tanah BPN, Niko Naput dan Kadiman,” lanjut Jon.