“Jadi, terjadi baku adu dokumen yaitu Tergugat 1 serahkan foto copy dokumen perolehan tanah adat 16 hektar, Tergugat 2 perlihatkan aslinya, dan Penggugat serahkan dokumen asli pembatalan 16 hektar itu. Telak.
Sedangkan BPN, baik selama persidangan sebelumnya maupun saat sidang dokumen pembuktian ini, tidak dapat memperlihatkan warkah asli (alas hak) sebagai dasar penerbitan SHM2 di atas tanah alm.Ibrahim Hanta. Diduga kuat itu suatu kesengajaan, karena BPN tahu bahwa tanah 16 ha Nassar Bin Haji Supu itu sudah dibatalkan, dan dalam surat batal itu terdapat tandatangan mengetahui Lurah Labuan Bajo Yoseph Latip dan Camat Komodo Drs.Ndahur. Jadi, diduga kuat ada kesengajaan konspirasi tiputapu BPN, Niko Naput dan Kadiman”, jelas Jon.
“Lokasi tanah Nasar Bin Haji Supu itu kan di luar & bagian selatan dari lahan 11 ha alm. Ibrahim Hanta, tapi koq BPN terbitkan SHM atas nama anak-anak Niko Naput diatas lahan Ibrahim Hanta. Terdapat konsipirasi jahat mafia tanah BPN, Niko Naput dan Kadiman,” lanjut Jon.