“Proses hukum di Kejagung tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Santosa Kadiman dan Paulus Naput. Temuan Kejagung jelas: dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHM, yaitu surat tanggal 10 Maret 1990, adalah dokumen yang tidak benar, sehingga kelima SHM tersebut tidak sah,” jelasnya.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyurati Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B. Agus Widjayanto dan juga Direktur Jendral (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Pada Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia, Iljas Tedjo Prijono untuk segera membatalkan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari keluarga ahli waris Nikolaus Naput seluas 16 hektar tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Surat yang bernomor R.1038/D/Dek/09/2024 dan R.1039/D/Dek/09/2024 tersebut, tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Muhamad Rudini, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, menerima tembusan surat ini pada 24 September 2024.