Saksi yang dihadirkan oleh keluarga alm. Ibrahim Hanta mengutarakan hal itu dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Para saksi mengakui bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat Nggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh fungsionaris adat Nggorang melalui suratnya yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 1998 dengan alasan lahan itu terdapat tanah Pemda (yayasan yang akan dibangun sekolah perikanan) yang bersebelahan dengan tanah milik ahli waris Abraham Hanta 11 hektar yang sedang berperkara saat ini di Pengadilan Negeri Labuan Bajo kecamatan Komodo Manggarai Barat,” jelas Feri
Dalam upaya menjelaskan kebingungan publik, beberapa fakta dalam persidangan di pengadilan Negeri Labuan Bajo menguatkan dugaan bahwa dokumen yang dimiliki oleh pihak tergugat tidak sah. Selain itu, dugaan keterlibatan Haji Ramang Ishaka dalam proses tersebut juga menjadi sorotan utama.
Fakta pertama, BPN Manggarai Barat (turut tergugat) dan keluarga ahli waris Niko Naput (pihak tergugat) belum mampu menunjukkan dokumen asli berupa Warkah atau bukti penyerahan tanah adat dari ulayat yang diperlukan sebagai dasar penerbitan sertifikat.