Padahal sebelum ada perubahan status SHM menjadi SHGB tersebut, pihak penggugat telah mengajukan upaya pemblokiran dengan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam aturan pemblokiran pada obyek sengketa tersebut yaitu tepatnya pada tanggal 29 September 2022.
Pemblokiran permanen artinya bahwa pemblokiran ini tidak bisa di buka, tidak bisa dijual alih hak atau pindah dari SHM ke SHGB sebelum perkara pidana di Polres Manggarai Barat terbit keputusan SP-3nya dari Bapak Kapolres atau perkara perdata di Pengadilan terbit keputusan Inkrah (Status Quo).
Yang lebih anehnya lagi menurut pengakuan dari keluarga ahli waris Ibrahim Hanta bahwa berdasarkan bukti terima dokumen di BPN Mabar, yang mendaftar ke BPN terkait perubahan status SHM menjadi SHGB adalah sekertaris pribadi dari Erwin Kadiman Santoso bernama Ika Yunita.
“Ibu ika Yunita yang mendaftarkan SHM punya Maria Fatmawati Naput. Kok yang daftar ke BPN Ibu Ika Yunita atau Erwin Kadiman Santoso? Pasti ada hubungannya dengan PPJB 40 hektar di notaris Billy Ginta nomor 5 tanggal 29 Januari 2014. Yang jelas kami menduga biang keroknya adalah Erwin Kadiman Santoso dengan Haji Ramang,” ungkap Muhamad Rudini, ahil waris alm. Ibrahim Hanta