Tak Mampu Penuhi Relokasi 15 Anggota Denpom IX/I Kupang, Ahli Waris Memohon Belas Kasihan Jenderal Andika

IMG 20220828 WA0122 1 jpg

Dirinya melanjutkan bahwa proses eksekusi untuk mengosongkan objek tersebut telah berlangsung sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2020 namun tidak pernah selesai disebabkan pihak TNI-AD tidak bersedia keluar,

“Dari Tahun 2018 putusan ini sudah inkrah sudah merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sejak putusan PK itu keluar proses eksekusi untuk pengosongan lokasi itu sudah dimulai oleh pengadilan negeri dari Tahun 2019-2020 tapi tidak selesai karena pihak TNI-AD tidak bersedia keluar oleh karena masih menunggu komando atas, dan juga pihak ahli waris sudah bersedia bila obyek tersebut dikembalikan maka akan memfasilitasi pemindahan dari 15 Anggota Denpom yang sampai saat ini masih menempati asrama tersebut.” Bebernya

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Ajukan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri

Masih menurut Alfred bahwa, ” Kami mengalami kendala bagaimana caranya kami bisa memperoleh kembali hak milik kami, sedangkan dari pihak Denpom IX/1 Kupang meminta supaya mereka dipindahkan tetapi kami yang harus memfasilitasi.” Ungkapnya

Kepada sejumlah awak media Alfred Pattiwaelapia mengaku bahwa sebagai warga negara dan rakyat kecil pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan relokasi dengan membangun sebanyak 15 Unit Perumahan Dinas standar Anggota TNI-AD Tipe 45 untuk memindahkan ke 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang tersebut,
“Terus terang saja kami sebagai warga negara, kami rakyat, kami tidak memiliki kemampuan untuk memfasilitasi pemindahaan dari 15 Anggota Denpom dengan standar perumahan TNI-AD. Sehingga kami berharap pemerintah daerah atau pemerintah pusatlah yang membantu relokasi dari para anggota tapi sampai hari ini tidak ada peluang untuk itu.” Ujar Alfred. Namun kami walau tertatih dalam pertemuan waktu lalu di Korem 161 WS, lewat pengacara kami Sodara Herry Battileo, SH,.MH sudah disepakati untuk menjadi sebuah kebaikan untuk merelokasinya dqn dituangkan dalam sebuah surat.