Tak Mampu Penuhi Relokasi 15 Anggota Denpom IX/I Kupang, Ahli Waris Memohon Belas Kasihan Jenderal Andika

IMG 20220828 WA0122 1 jpg

KOTA KUPANG, SOROTNTT.COM-Sengketa kepemilikan tanah antara Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia dan pihak TNI/AD telah berakhir melalui Putusan Mahkamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali, Nomor 700 PK/Pdt/2017, Tertanggal 16 Januari 2018.
Dalam amar putusannya Mahkamah Agung RI memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali (PK) Pemerintah RI, cq Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, cq Panglima TNI, cq Kepala Staf TNI-AD, cq Pangdam IX Udayana, cq Danrem 161/Wirasakti Kupang, cq Danden Zibang IX/1 Kupang, cq Dandenpom IX/1 Kupang. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Demikian bunyi amar putusan tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur Laiskodat : "Saudara Saya Adalah Mereka Yang Militan, Berani, Peduli, Cerdas dan Mampu Berpikir Maju"

Menurut Alfred Pattiwaelapia, SH., selaku kuasa insidentil keluarga dari Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia, mengatakan bahwa,
“Objek sengketa yang dimaksud merupakan bekas perumahan pegawai Departemen Pekerjaan Umum (DPU) yang digunakan dengan sistem disewakan oleh Alm. Thomas Pattiwaelapia kepada Pemda Provinsi NTT Pada Tahun 1947 s/d Tahun 1953. Namun sejak Tahun 1954 berubah menjadi Asrama Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang yang terletak di Jl. Urip Sumoharjo No. 6, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Ungkapnya Pada Jumat, (26/08/2022).