Menurut mantan Penjabat Bupati Manggarai itu, penandatangan PKS antara Direktur Utama PT Flobamor dan Kepala TNK merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur NTT dengan Kementerian LHK yang diwakili Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK pada puncak Hari Konservasi Alam (2021) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pantai Lasiana Kota Kupang pada Rabu, 24 November 2021.
“Hari ini penandatanganan secara teknisnya.
Dengan adanya PKS ini, Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat akan terlibat dalam penguatan fungsi konservasi, pemberdayaan masyarakat dan capacity building bagi petugas dan lainnya,” ungkap Sony.
Terkait dengan dampaknya terhadap peningkatan PAD Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat, mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT itu menjelaskan, PKS tersebut dapat membuka jalan untuk adanya bagi hasil pendapatan dari pengelolaan TNK.
“Kita akan berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar hasil pengelolaan TNK tidak hanya masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) tapi juga berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggaarai Barat , “jelas Sony.