Laurentius melanjutkan bahwa penolakan itu merupakan hak para calon, tetapi tidak membatalkan proses.
Apabila rujukan dari kedua calon kades tersebut hanya mengambil segi historis (sejarah), maka itu tidak akan nyambung.
Dasarnya, pemilihan Kades Golo Munga Barat Tahun 2011 dan 2014 dimana 83 Warga Mengge yang sekarang masuk DPT Desa Golo Munga Barat, itu masih menjadi warga Desa Golo Munga dan tidak ikut memilih kepala desa saat itu.
Sedangkan di pemilihan Presiden, Pileg, dan DPD ke- 83 warga Mengge ini masuk DPT Desa Golo Munga Barat, dan ikut memilih di Desa Golo Munga Barat.
“Maka dari kaca mata hukum rujukan Dinas PMD Manggarai Timur untuk menjadikan DPT pemilihan Presiden, Pileg dan DPD 2019 menjadi DPT yang sah untuk Pilkades Desa Golo Munga Barat itu benar”, tegas Laurentius.
Kalau penolakan dari kedua calon kades itu berakibat pada tundanya Pilkades, maka itu tidak dibenarkan.
Artinya, keberatan itu tetap jalan, proses pemilihan tetap dilaksanakan. Jangan sampai gara-gara penolakan kedua calon kades ini maka Pilkades ditunda.