Labuan Bajo, SorotNTT.com-Selain ke 15 tersangka kasus tanah di Labuan Bajo yang merugikan negara senilai 3 triliun, Tim Penyidik Gabungan Kejaksaan Tinggi NTT menahan Muhammad Achyar, S.H., pengacara yang namanya tertera pada plang di Keranga bersama Gabriel Mahal, S.H.
Dalam plang tersebut tertulis “DILARANG MASUK!! TANAH INI MILIK H.M. ADAM DJUJE” di bawah penguasaan dan pengawasan advokad/pengacara Gabriel Mahal, S.H. dan Muh Achyar, S.H.
Kedua nama pengacara ini dipilox saat penyidik menyita tanah bermasalah tersebut yang diklaim milik Alm. H. Adam Djuje.
Penyitaan tanah tersebut berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 tertanggal 8 oktober tahun 2020. Surat perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi nomor: Print-181/N.3 5/Fd.3/10/2020 tertanggal 8 oktober tahun 2020. Serta Sesuai dengan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Kupang kelas 1 A tanggal 6 November 2020 untuk menyita tanah yang terletak di Keranga Toro Lemma Batu Kallo dengan luas kurang lebih 30 hektar.