Labuan Bajo,SorotNTT.com – Empat orang Staf Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pada12 Juli 2019 lalu, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada proyek sail komodo 2013 silam.
Tersangka dengan inisial YRA, HS, SN dan STN resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada, Selasa (06/08/2019), merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar 1,6 Milyar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan setempat, Ida Bagus Kadek.W. SH, menjelaskan, keterlambatan proses penetapan penahanan ke 4 (Keempat) tersangka ini, dikarenakan berbagai kendala seperti sakit dan sebagainya. Kadek mengaku, sejak penetapan status tersangka pada Juli lalu, pihaknya sudah melayangkan 3 (Tiga) kali surat panggilan ke yang bersangkutan.
“Pagi tadi pukul 10:30 wita, keempat tersangka dengan inisial YRA, HS, SN dan STN didampingi 8 (Delapan) orang penasehat hukum Kemenko PMK RI, baru tiba di kantor Kejaksaan Manggarai Barat dalam rangka memenuhi panggilan kami, sedangkan yang satu lagi berinisial AA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian pada saat itu, sedang dalam proses pemanggilan lanjutan,” kata Kadek.