Tersangka Kasus Proyek APBN Sail Komodo Resmi Ditahan

sail komodo jpg webp

Keempat tersangka ini lanjut Kadek, merupakan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) pada proyek sail komodo 6 (Enam) tahun silam.

“Malam ini (Selasa,-red) tepat pukul 22:30 wita usai pemeriksaan Penyidik langsung melakukan penahan dan mereka sudah resmi ditahan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari setempat,  Alle Guntur, SH, usai menetapkan status penahanan terhadap 4 (Empat) orang tersangka pada, Selasa (06/08/2019) malam menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penahanan dan penitipan tersangka di ruang tahanan Polres Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Pilkada Mabar Terbaru : Paket BERSAMA Siap Mendaftar ke KPU Diusung PAN, HANURA dan PKN

“Tersangka langsung kami tahan malam ini dan sementara waktu, mereka dititip di ruang tahanan Polres Manggarai Barat,” kata Alle.

Alle juga menjelaskan, alasan dilakukan penahanan pada malam itu atas pertimbangan subyektif dan obyektif.

Yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana. Karenanya, berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keempat orang ASN yang saat ini bertugas sebagai Staf Kementerian PMK itu, terancam pidana lebih dari 5 (Lima) tahun penjara.