Tim Penyidik Polres Mabar Siap Tindaklanjut Kasus Dugaan Penggelapan Dana PIP dan BOS di SMPN 2 Pacar

IMG 20210608 WA0162 3 jpg

Markus Mnggut selaku tokoh masyarakat Desa Loha kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya bersama perwakilan orang tua murid ke Tipikor pada Senin 7/6/2021 dan Kantor Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, guna melaporkan dugaan korupsi dana KIP/PIP dan dana BOS dari tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 oleh Fransiskus Carlo Manggut selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pacar.

BACA JUGA:  PPKM Mikro Diperpanjang, Cakupan Wilayah Diperluas ke Kalsel, Kalteng, Sulut, NTT, dan NTB

Informasi yang dihimpun media Sorotntt.com bahwa orang tua siswa mengaku kecewa lantaran sejak Tahun 2018 hingga saat ini anak-anak mereka tidak pernah menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut.

Kepada media Sorotntt.com pada Selasa 8/6/2021 Markus menjelaskan bahwa orang tua murid datang ke rumahnya di Labuan Bajo untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan korupsi dana PIP oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pacar, dari data yang ada pada orang tua murid bahwa dana tersebut diperkirakan sekitar Rp. 608.000.000.

BACA JUGA:  Flores Pulau Purba

Orang tua murid dari Loha menyampaikan kepadanya bahwa Kepala Sekolah belum pernah memberikan dana bantuan tersebut kepada siswa sejak tahun 2018 ,2019, 2020, dan 2021, dan setelah kita telusuri ke pihak Bank ternyata benar sudah di cairkan oleh kepala sekolah itu sendiri namun tidak pernah diberikan ke siswa. JelasNya