Tim Penyidik Sita Tanah Sengketa Klaim Milik Haji Adam Djuje

Labuan Bajo, SorotNTT.com-Setelah rumah digeledah, kini Tim Penyidik Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat sita tanah sengketa klaim milik Haji Adam Djuje, Rabu, (18/11/2020).

Tanah sengketa seluas 30 Hektar ini terletak di Keranga Torroh Lemma Batu Kallo. Lahan sengketa ini sebenarnya milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) hasil pemberian Fungsionaris Adat Nggorang (Alm.) Dalu Ishaka kepada Bupati Manggarai, Gaspar P. Ehok tahun 1989 untuk pembangunan Sekolah Perikanan.

BACA JUGA:  Miris!! Menelan Anggaran DD 400 Juta, Proyek Air Minum Desa Rana Mbeling Dihentikan

“Kami dari Tim Penyidik telah melakukan Penyitaan hari ini di Keranga Torro Lema Batu Kallo terkait perkara dugaan tindak Pidana Korupsi. Hari ini kami pasang plang sita. Bagi pihak-pihak terkait yang mencoba mencabut plang ini atau mengganggu proses penyidikan ini merupakan tindakan pidana dan akan kami kenakan menghalangi penyidikan,” Ujar Roy Riady, S.H., M.H., Ketua Tim Penyidik Gabungan.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Dapil NTT I Julie Sutrisno Adakan Reses Perdana di Matim

Terkait sejumlah bangunan yang ada di lokasi tersebut yakni sebuah Rumah, Mushola dan Villa, Roy menjelaskan bangunan bangunan tersebut haruslah dibongkar jika tanah ini telah dikembalikan ke Negara.