Nias Barat, SorotNTT.Com-Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara diduga kuat menyelewengkan Dana Tunjangan Guru Khusus Daerah Terpencil (TKG) Cawu IV (Oktober Nopember dan Desember) Tahun 2021 senilai 6 Miliar lebih. Hal tersebut diketahui dari beberapa sumber informasi yang layak dipercaya. Jum’at, (17/06/2022)
Sebagaimana diketahui bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat tidak atau belum menyalurkan tunjangan Guru Khusus PNS Daerah Terpencil (TKG) untuk Catur Wulan IV Tahun 2021, dimana banyak guru-guru yang mengeluh dan merasa korban atas perlakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat yang disinyalir telah menyelewengkan dana miliaran rupiah. Namun, hingga sekarang ini memasuki tahap semester II tahun 2022 belum juga ada tanda-tanda dana tersebut direalisasikan.
Beberapa Guru PNS yang berada dilingkungan Kabupaten Nias Barat, baik guru-guru SD maupun guru-guru SMP mengeluh dan menyampaikan kepada media bahwa Tunjangan Guru Khus Terpencil (TKG) Kabupaten Nias Barat untuk Cawu IV Tahun 2021 kiranya dapat dibayarkan secepatnya kepada kami. “itu adalah hak kami, perut anak dan keluarga kami”, kami tidak tahu mengapa Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat tidak mau membayarkan Dana tersebut, padahal kewajiban kami melaksanakan tugas mengajar sudah kami lakukan sebatas kemampuan kami”, ujar sejumlah guru yang tidak mau disebutkan namanya.