Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan  pelaku  dan penadah kasus curanmor

IMG 20210504 WA0091 2 jpg webp

Yang menjadi  korban dari kasus pencurian ini adalah, Maximilianus Safio Rekas(19) yang berasal dari Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai. 

Sedangkan Identitas penadah  hasil  Curanmor :                                                  1. S N alias Ari, lakis, 23 tahun, katolik, petani, alamat kampung Lareng Desa Golo Rua Kecamatan Ndoso Kabupaten Manggarai Barat. 
2. S J alias Feri , lakis, 24 tahun , katolik, petani , alamat kampung kubur desa Golo Rua Kecamatan Ndoso Kabupaten Manggarai Barat. 

BACA JUGA:  Polda NTT Diminta Tegas, Profesional dan Kredibel Terhadap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Galian C Ilegal Oleh PT. BCTC

Pelaku curanmor tersebut adalah E J alias Igen (19) yang berasal dari Ndeuk,  Desa Golo Leweng, Kecamatan Kuwus Barat Kabupaten Manggarai Barat. 
Sementara 1 pelaku lainnya hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian ( DPO) 

Barang bukti yang diamankan :  – 1 unit  sepeda motor Yupiter MX warna hitam  – 1 buah handphone merek Samsung warna hitam – 1  unit sepeda motor Revo warna pink Lis kuning