Yang menjadi korban dari kasus pencurian ini adalah, Maximilianus Safio Rekas(19) yang berasal dari Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Sedangkan Identitas penadah hasil Curanmor : 1. S N alias Ari, lakis, 23 tahun, katolik, petani, alamat kampung Lareng Desa Golo Rua Kecamatan Ndoso Kabupaten Manggarai Barat.
2. S J alias Feri , lakis, 24 tahun , katolik, petani , alamat kampung kubur desa Golo Rua Kecamatan Ndoso Kabupaten Manggarai Barat.
Pelaku curanmor tersebut adalah E J alias Igen (19) yang berasal dari Ndeuk, Desa Golo Leweng, Kecamatan Kuwus Barat Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara 1 pelaku lainnya hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian ( DPO)
Barang bukti yang diamankan : – 1 unit sepeda motor Yupiter MX warna hitam – 1 buah handphone merek Samsung warna hitam – 1 unit sepeda motor Revo warna pink Lis kuning