Vaksinasi Tahap Kedua Bagi Tenaga Pelayanan Publik Esensial dan Lansia Diatas 60 Tahun

IMG 20210217 WA0005 2 jpg webp

Sementara itu, merujuk pada perubahan persyaratan penerima vaksinasi COVID-19, Pemerintah mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi sasaran tunda yakni kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui.

Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran tunda tak berbeda dengan vaksinasi COVID-19 sebelumnya. Hanya saja proses skrining kesehatan akan dilakukan lebih detail sesuai dengan form yang telah disediakan.

BACA JUGA:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Panggung Upacara oleh Bupati Manggarai Timur

Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sedangkan kelompok usia 18-59 tahun interval pemberian vaksin tetap sama yakni 14 hari.

Pada kelompok sasaran tunda dan lansia ini, pemberian vaksinasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin boleh diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG

BACA JUGA:  TNI AL Labuan Bajo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 2,49 Miliar, BB Diserahkan ke Bea Cukai

Pada penderita penyakit kronik, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.