“Artinya, bila jumlah paten bisa naik 10 persen saja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen,” jelas Min Usihen.
Min berharap, berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di NTT dapat terus digali dan dikembangkan agar mampu berkontribusi positif untuk pembangunan nasional. Khususnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat NTT, dan masyarakat Indonesia secara umum. Kolaborasi dan sinergi yang terjalin antara Kemenkumham melalui Kantor Wilayah NTT bersama Pemda dan perbankan, juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menjangkau layanan kekayaan intelektual. Utamanya dalam rangka memperkuat kepemilikan KI komunal agar tidak mudah diklaim negara lain.
“NTT ini punya potensi besar untuk dapat mendorong KI komunalnya bernilai strategis. Melalui pencatatan KI komunal juga diharapkan dapat meningkatkan keanekaragaman budaya dan hayati di Indonesia,” tandasnya
Hingga kini baru ada lima Kabupaten/Kota yang menerbitkan Perda tersebut dari 22 kabupaten Kota di NTT.