Ia menjelaskan, misi untuk mewujudkan reformasi birokrasi yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, bersih, jujur, transparan, inovatif dan akuntabel yang didukung oleh sumber daya aparatur yang profesional dan sistem kelembagaan yang efesien dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
“Birokrasi dan aparatur dituntut untuk bekerja secara operasional dan orientasi pada hasil serta memberikan manfaat pada pembangunan sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT,” ucap beliau.
Wagub Josef juga menjelaskan, dalam penyelenggaraan program pencegahan korupsi di NTT, Pemprov NTT telah melaksanakan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pencapaiannya. Antara lain penetapan aksi pencegahan korupsi yang menjadi dasar hukum bagi perangkat daerah dalam pertanggungjawaban untuk mengalokasikan kegiatan dan anggaran pencegahan korupsi, menetapkan penanggung jawab aksi pencegahan korupsi, menegaskan penanggung jawab aksi untuk menetapkan waktu pelaksanaan, dan pendampingan APIP atas pelaksanaan aksi oleh OPD dan Pemerintah, dan mempersiapkan sarana informasi pencehahan korupsi.