Masih menurut Herry bahwa pelaku pembuat konten tersebut telah dengan sengaja merusak kredibilitasnya sebagai seorang pengacara dengan menyebarkan konten yang membentuk opini publik bahwa masyarakat menurunkan papan namanya secara paksa padahal dirinya sudah tidak menjadi pengacara keluarga Koroh,
“Ini merusak kredibilitas saya dan bagi saya kalau saya masih menjadi kuasa hukum dan siapapun yang menurunkan papan nama saya maka saya akan pidanakan! Bagi youtuber yang menayangkan papan nama saya dengan jelas, saya peringatkan agar segera mencabut video tersebut dalam waktu 3×24 jam! Sebab sejak beberapa bulan yang lalu saya sudah tidak menjadi kuasa hukum dari keluarga koroh!” Tegas Ketua DPW MOI Provinsi NTT tersebut.
Sementara itu Andre Lado, SH., selaku salah satu pengamat media dari DPW MOI Provinsi NTT ketika dimintai komentarnya menjelaskan bahwa,
“Konten pada youtube yang ditayangkan oleh seorang youtubers itu bukan bagian dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers, secara kumulatif. Sehingga bila tidak termasuk dalam sebuah produk jurnalistik, selain pembuat konten maka narasumber juga bisa dipidanakan jika ada unsur pidana yang sudah terpenuhi dalam konten tersebut.” Beber Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT ini.